Macam-Macam Dewan Kerja

 Macam-Macam Dewan Kerja 

Dewan Kerja Ranting
Lambang DKR

Salam Pramuka !!!

Dewan Kerja  atau DK merupakan wadah pembinaan kaderisasi kepemimpinan  yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Besifat Kolektif dan Kolegal.

Maksud dan Tujuan

 DK dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Tugas pokok Dewan Kerja  adalah :

  1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Struktur Organisasi dalam Dewan Kerja :
  1. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
  2. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  3. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  4. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti Dewan Kerja  :
  1. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
  3. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
  4. Kepengurusan

Kepengurusan Dewan Kerja  :
  1. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
  2. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
  3. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  4. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
  5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan dalam Dewan Kerja :
Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut 
  1. Bidang Kajian Kepramukaan
  2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
  3. Bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  5. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Makna Lambang DK

Tanda Jabatan untuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah lencana dari logam berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 (sepuluh) buah pegangan kemudi.
Didalam roda kemudi terdapat 2 (dua) buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga bintang bersudut 5 (lima) diatasnya. Arti kiasannya adalah roda kemudi dengan sepuluh pegangan berarti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertugas mengendalikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega yang ditandai dengan tunas kelapa berpasangan didalam roda.
 agar mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila ditandai dengan pegangan kemudi dan Bintang yang bersudut lima. Warna dasar Bintang dan tunas kelapa memiliki warna kuning emas.
Dewan Kerja Ranting


1)        Kuning untuk Dewan Kerja Tingkat Nasional (DKN);
  

2)        Merah untuk Dewan Kerja Tingkat Daerah (DKD)/Provinsi;

3)        Hijau untuk Dewan Kerja Tingkat Cabang (DKC)/ Kota/Kabupaten; dan

4)        Coklat untuk Dewan Kerja Tingkat Ranting (DKR)/ Kecamatan.



Arti warna-warna dalam Tanda Jabatan Dewan Kerja adalah :

1)        Warna kuning emas berarti keluhuran keagungan dan kebijaksanaan;
2)        Warna kuning memiliki arti kemurahan hati dan dermawan;
3)        Warna merah memiliki arti keberanian dan semangat
4)        Warna hijau memiliki arti harapan dan kesuburan; dan
5)       warna coklat tua memiliki arti kematangan jiwa. 

Demikian informasi mengenai Dewan Kerja  yang dapat penulis sajikan dikesempatan ini. Semoga Barokah. 





Salam Pramuka!!!


Post a Comment

0 Comments